Lihat Data Standar Operasional Prosedur
Ka. USP menunjuk Ketua pelaksana Diklat ANKAPIN-III/ATKAPIN-III
Ketua pelaksana Diklat ANKAPIN-III/ATKAPIN-III membentuk dan membuat draft Tim Kerja Pelaksana Diklat sertifikasi ANKAPIN-III / ATKAPIN-III, selanjutnya diserahkan ke Ka. USP.
Ka. USP menerima dan mengoreksi draft, selanjutnya diserahkan ke Sub BAAK untuk di buatkan SK Direktur.
Ka. Sub BAAK menerima dan membuat SK. Direktur tentang Tim Pelaksana Diklat sertifikasi ANKAPIN-III / ATKAPIN-III, selanjutnya diserahkan ke Unit Sertifikasi Profesi
Ka. USP menerima dan mengarsipkan SK Direktur tentang Tim Pelaksana Diklat ANKAPIN-III/ATKAPIN-III, selanjutnya diserahkan ke Ka. Sub, Sertifikasi ANKAPIN /ATKAPIN sebagai ketua tim.
Tim pelaksana Diklat sertifikasi ANKAPIN-III / ATKAPIN-III membuat panduan pelaksana diklat ANKAPIN-III/ATKAPIN-III dan data pendukung lainnya serta membuat daftar instruktur diklat ANKAPIN-III/ATKAPIN-III yang memenuhi kualifikasi sebagai tenaga pengajar kepelautan dan non kepelautan sesuai dengan peraturan penyelenggaraan Diklat pelaut kapal penangkap ikan (F/USP/03)
Instruktur yang terdaftar membuat modul pelatihan yang akan diajarkan dan selanjutnya diserahkan ke Tim pelaksana Diklat ANKAPIN-III/ATKAPIN-III
Tim pelaksana Diklat ANKAPIN-III/ATKAPIN-III menerima, menggandakan modul diklat, dan membuat jadwal diklat, selanjutnya diserahkan ke Instruktur diklat.
Instruktur Diklat menerima dan memberi materi pelatihan sesuai jadwal diklat ANKAPIN-III/ATKAPIN-III.
Panitia pelaksana diklat melaporkan hasil kegiatan Diklat ANKAPIN-III/ATKAPIN-III ke PUDIR I dan mendistribusikan laporan ke Unit Sertifikasi Profesi, ka sub. Unit sertifikasi ANKAPIN/ATKAPIN, Kaur. Keuangan, Kaur. Pelaporan dan Monev, serta Kaur. TU
PUDIR I, Ka. USP, ka sub. Unit sertifikasi ANKAPIN/ATKAPIN, Kaur. Keuangan, Kaur. Pelaporan dan Monev, serta Kaur. TU menerima dan mengarsipkan laporan kegiatan