Lihat Data Standar Operasional Prosedur
Kasub unit Sertifikasi ANKAPIN/ATKAPIN menerima surat dan membuat draft Tim Pelaksana Ujian ANKAPIN /ATKAPIN, selanjutnya diserahkan ke Sub BAAK
Ka. Sub BAAK menerima dan membuat draft SK. Direktur tentang Tim Pelaksana Ujian ANKAPIN /ATKAPIN, selanjutnya diserahkan ke Kaur TU
Kaur TU menerima dan mengoreksi draft SK Direktur tentang Tim Pelaksana Ujian ANKAPIN /ATKAPIN, selanjutnya diserahkan ke Ka.Sub BAU
Ka.Sub BAU menerima dan memaraf draft SK Direktur tentang Tim Pelaksana Ujian ANKAPIN /ATKAPIN, selanjutnya diserahkan ke Direktur
Direktur menerima, menelaah dan menandatangani SK Direktur tentang Tim Pelaksana Ujian ANKAPIN /ATKAPIN untuk selanjutnya diserahkan kembali kepada Kaur TU
Kaur TU menerima, menomorkan, mencap, mengarsipkan SK Direktur dan selanjutnya diserahkan ke Unit Sertifikasi Profesi
Ka. USP menerima, mempelajari, dan mengarsipkan SK Direktur, selanjutnya diserahkan ke Ka sub. Sertifikasi ANKAPIN /ATKAPIN
Kasub. unit Sertifikasi ANKAPIN /ATKAPIN menerima SK Direktur tentang Tim Pelaksana Ujian ANKAPIN /ATKAPIN selanjutnya diserahkan ke Ketua Tim pelaksana ujian ANKAPIN /ATKAPIN.