Lihat Data Standar Operasional Prosedur
Tanggal:
14 December 2021
Kode:
SOP-KUN-02
Revisi:
0
Dikendalikan:
Approved by Ka. UPMI
Disetujui:
Approved by Direktur
Kewadiran:
Kewadiran 1
Unit Koordinasi:
KUNIRAN
Unit Pelaksana:
Kemitraan Dalam Negeri
Judul SOP:
Kemitraan dalam Negeri
Konten:
Pengajuan Kerjasama
- Mitra mengirimkan Surat secara Resmi ke Direktur Politeknik KP Sorong
- Direktur Politeknik KP Sorong mendisposisi Surat Masuk
- Kerjasama Ranah Tri Dharma PT (KUNIRAN)
SOP Kerjasama
- KUNIRAN Melakukan Koordinasi secara Internal dengan korespondensi people to people kerjasama yang sedang diajukan
- KUNIRAN mengirimkan surat permohonan kerjasama / surat balasan kepada calon mitra
- Menyusun Naskah Kerjasama (MoU atau PKS) dan Plan of Action (PoA) secara bersama antara Politeknik KP Sorong dengan Calon Mitra
- KUNIRAN mengajukan draft ke bagian kerjasama Eselon II dan I di Jakarta untuk mendapatkan nomor draft kerjasama
- KUNIRAN mengajukan draft ke bagian kerjasama Pusat Pendidikan, BRSDM KKP untuk mendapatkan nomor draft kerjasama
- Pengesahan draft kerjasama dibuat 2 (dua) rangkap bermaterai setara (MOU oleh Eselon I KKP, PKS oleh Direktur dan mengetahui Eselon I KKP)
- Update database pada lama www.partnership.international.polikpsorong.ac.id
- Mitra dan korespondensi internal melaksanakan kerjasama sesuai dengan rincian kerjasama
- KUNIRAN melakukan monitoring minimal 1 tahun sekali
- Korespondensi internal mengajukan pemberitahuan terkait perpanjangan atau pemberhentian kerjasama kepada Pihak KUNIRAN, maksimal 2 bulan sebelum berakhirnya kerjasama
- Perpanjangan: KUNIRAN memfasilitasi dokumen kerjasama baru
- Pemberhentian / tanpa pengajuan perpanjangan: Pihak Kampus mengirimkan surat resmi kepada mitra dengan disertai ungkapan apresiasai
File PDF Format UPMI:
File Supplementary:
Link Supplementary: