Lihat Data Standar Operasional Prosedur
Tanggal:
3 December 2021
Kode:
SOP.01.03.17
Revisi:
0
Dikendalikan:
Submitted
Disetujui:
Submitted
Kewadiran:
Kewadiran 1
Unit Koordinasi:
Yandik
Unit Pelaksana:
-
Judul SOP:
Pembimbingan Praktik Keahlian
Konten:
- Ketua Program Studi mengusulkan rencana kegiatan praktek keahlian dan usulan daftar pembimbing kepada Ketua Jurusan.
- Ketua Program Studi menyetujui rencana kegiatan praktek keahlian dan dan mengembalikan usulan tersebut kepada Ketua Proram Studi.
- Ketua Program Studi menyetujui usulan daftar pembimbing dan selanjutnya mengusulkan daftar pembimbing tersebut kepada Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan
- Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan menyusun SK Pembimbing dan mengusulkan SK tersebut kepada PUDIR I untuk diverifikasi.
- PUDIR I memverifikasi SK Pembimbing sebelum ditetapkan
oleh Ketua Politeknik Kelautan dan Perikanan Pangandaran
- Koordinator Politeknik Kelautan dan Perikanan Pangandaran menetapkan SK Pembimbing dan
menyerahkan kepada Kepala BAAK untuk dikeluarkan/didistribusikan kepada Ketua Prodi, dosen pembimbing dan taruna
- Dosen pembimbing melakukan bimbingan terhadap taruna untuk pelaksanaan praktek. Ketua Prodi menyiapkan pelaksanaan praktek keahlian
- Taruna melaksanakan praktek keahlian
- Taruna menyusun laporan
- Dosen pembimbing menyetujui laporan
- Ketua Prodi meyiapkan seminar praktek keahlian
- Taruna melaksanakan seminar laporan praktek keahlian
- Taruna memperbaiki/melengkapi laporan praktek keahlian atas arahan dosen pembimbing
- Dosen pembimbing mengevaluasi taruna berdasarkan hasil seminar dan konsultasi/pembimbingan.
- Dosen pembimbing menyampaikan hasil evaluasi kepada Ketua
Prodi
- Ketua Prodi merekap hasil evaluasi taruna
- Taruna mengumpulkan laporan praktek keahlian kepada Ketua Prodi setelah disetujui oleh dosen pembimbing
- Ketua Prodi mengevaluasi pelaksanaan kegiatan praktek
keahlian
File PDF Format UPMI:
File Supplementary:
Link Supplementary: