Lihat Data Standar Operasional Prosedur
Tanggal:
3 December 2021
Kode:
SOP.01.03.05
Revisi:
0
Dikendalikan:
Submitted
Disetujui:
Submitted
Kewadiran:
Kewadiran 1
Unit Koordinasi:
Yandik
Unit Pelaksana:
-
Judul SOP:
Penetapan Dosen Pengampu Mata Kuliah
Konten:
- Ketua Program Studi mengusulkan dosen pengampu.
- Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan selanjutnya mengkomfilasi usulan dari setiap program studi.
- Kepala Bagian
Administrasi Akademik dan Ketarunaan mengadakan rapat koordinasi dosen pengampu.
- Kepala Bagian
Administrasi Akademik dan Ketarunaan Kepala Bagian Administrasi Akademik dan
Ketarunaan
membuat surat keputusan dosen pengampu.
- PUDIR I memverifikasi SK Dosen pengampu
- Ketua menetapkan dosen pengampu
- Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan menggandakan dan mendistribusikan SKĀ dosen pengampuProdi dan dosen menerima SK dosen pengampu
File PDF Format UPMI:
File Supplementary:
Link Supplementary: